Jumat, 06 Juni 2014

Pemberdayaan Masyarakat "UU desa No. 6 tahun 2014"

Pemberdayaan Masyarakat "UU desa No. 6 tahun 2014"
Sebagai pembuka diskusi kita pagi in penulis mengajak pembaca untuk melakukan analisis kritis pada konsep pemberdayaan yang digunakan dalam undang-undang desa No. 6 tahun 2014. Tujuan mengkritisi peraturan perundangan ini adalah untuk mengukur apakah konsep ini akan dapat berguna secara efektif atau tidak kedepannya, sebagai bahan awal satu paragraf definisi tentang pemberdayaan masyarakat pada halaman 4 bunyinya kira-kira seperti ini "Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa." Secara umum mungkin kita tidak akan melihat potensi masalah pada klausul ini, tapi dari sisi redaksi sebuah definisi, sesunguhnya konsep pemberdayaan masyarakat yang digambarkan secara runtut ini lemah pada kriteria dan indikator tentang siapa pelakunya, bagaimana itu dilakukan apa tolak ukurnya dan apa tujuannya. Dalam kerangka umum perundangan yang menyebutkan definisi tentang pemberdayaan masyarakat sejatinya mesti memenuhi beberapa unsur selain deskripsi yang hanya mengambarkan sebuah konsep dan membuka ruang konflik interpertasi dimasa datang. Selain itu dalam kerangka konsep tentang pemberdayaan masyarakat disini juga tidak menyebutkan hasil yang diinginkan sehingga perlu upaya menafsirkan dan menemukan ulang bagaimana pemberdayaan masyarakat yang relevan dan tepat menurut perundangan ini. Pada sisi peran gender, konsep ini juga sangat ringkih dan sulit mengukur bagaimana keberpihakan negara pada mendorong peran perempuan dan keterlibatan mereka dalam upaya pemberdayaan, apakah pemberdayaan yang dimaksud disini diserahkan pada konteks masing-masing masyarakat yang secara jelas akan sangat merugikan kelompok perempuan, anak, minoritas dan disable. Nah, masuk pada pendapat pribadi penulis, konsep pemberdayaan masyarakat dalam perundangan ini masih sangat diskriminatif dan multi interpertatif, dimana orang-orang yang sudah memiliki akses pada perwujudan perundangan dalam praktik kedepannya sangat mungkin menjadi penguasa tunggal yang meng-opresi orang lain, yang sangat minim pemahaman dan aksesnya. Sehingga secara konsep "Pemberdayaan Masyrakat dalam perunganan ini perlu ditinjau ulang, karena syarat dengan pendekatan penguasa pada rakyat atau dalam bahasa kerennya "TOP-DOWN". (Google+)
Sumber Foto:   www.waspada.co.id 
Posted by: Konsultan Pemberdayaan Konsultan Manajemen Updated at : 09.24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar